KUANTAN SINGINGI, (4matanews)– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan publik.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kuantan Singingi, H. Saifullah Aprianto, menyatakan bahwa dugaan pungli merupakan delik biasa, sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan penyelidikan berdasarkan informasi awal atau pemberitaan media, tanpa harus menunggu adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat.
“Kalau benar terjadi pungutan liar dalam penyerahan SK P3K, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Pungli berbeda dengan perkara suap yang memiliki karakteristik penanganan tersendiri,” ujar Saifullah Selasa (21/7/2026)
Menurutnya, apabila benar terdapat pungutan sebesar Rp100 ribu kepada setiap penerima SK P3K, maka jumlah uang yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp300 juta, dengan asumsi sekitar 3.000 orang menerima SK.
“Nilainya tentu tidak kecil. Jika benar setiap penerima SK diminta membayar Rp100 ribu, maka totalnya bisa mencapai sekitar Rp300 juta. Dugaan seperti ini perlu ditelusuri secara serius agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” katanya.
Saifullah menjelaskan bahwa praktik pungutan liar oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia menyebut, Pasal 12 huruf e dan huruf f mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya dengan memaksa seseorang memberikan uang atau sesuatu yang bukan haknya. Selain itu, ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan juga diatur dalam KUHP.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sebagai payung hukum dalam upaya pemberantasan praktik pungli di berbagai sektor pelayanan publik.
Saifullah berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang secara profesional dan objektif agar tidak muncul persepsi negatif terhadap pelayanan publik.
“Jika dugaan ini benar, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak benar, hal itu juga perlu dijelaskan kepada masyarakat agar tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai dugaan pungutan dalam penyerahan SK P3K tersebut. (red)












