KUANTAN SINGINGI, (4matanews) – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi, Muklisin, menunjuk Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Drs Muradi, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Penunjukan tersebut mulai berlaku pada Jumat (3/7/2026).
Keputusan itu mengacu pada Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7.5000/SJ serta Surat Gubernur Riau Nomor 2146/100.1/PEM-OTDA/2026 tentang Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi.
Muklisin mengatakan, penunjukan Muradi dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda sekaligus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik.
“Sudah kita tunjuk Kepala BKPP Kuansing, Bapak Muradi, sebagai Plh Sekda. Kita minta beliau dapat melaksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” ujar Muklisin.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Plt Gubernur Riau agar stabilitas pemerintahan tetap terjaga serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Sesuai arahan Bapak Plt Gubernur Riau, kondusivitas harus tetap terjaga dan roda pemerintahan Kabupaten Kuansing harus berjalan normal. Karena itu, kekosongan jabatan ini segera kita isi,” katanya.
Menanggapi penyegelan sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kuansing sebagai bagian dari proses penyelidikan KPK, Muklisin memastikan kondisi tersebut tidak akan menghambat pelayanan publik.
“Sudah kita siapkan ruangan lain yang masih bisa digunakan. Meskipun ruangannya tidak seluas sebelumnya, hal itu tidak menghalangi pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan tetap harus berjalan,” tegasnya.
Muklisin juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing agar senantiasa bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua. Setiap pekerjaan yang kita lakukan diawasi, sehingga harus selalu berpedoman pada aturan dan regulasi yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.(red)












