H Saifullah Aprianto Soroti Implementasi Pasal 34 UUD 1945, Nilai Amanat Konstitusi Belum Sepenuhnya Dirasakan Fakir Miskin

KUANTAN SINGINGI, (4matanews)– Tokoh masyarakat Kuantan Singingi, H. Saifullah Aprianto, menyoroti implementasi Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”

Menurut Saifullah, amanat konstitusi tersebut hingga kini dinilai belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat miskin dan kelompok rentan. Ia berpendapat perhatian negara terhadap mereka masih belum optimal jika dibandingkan dengan berbagai fasilitas yang diterima para penyelenggara pemerintahan.

“Dalam pandangan saya, yang justru terlihat dipelihara oleh negara adalah para pejabat. Rumah dinas disediakan, kendaraan dinas diberikan, pakaian dinas difasilitasi, berbagai tunjangan juga tersedia. Sementara masih banyak fakir miskin dan anak terlantar yang harus berjuang sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” ujar Saifullah.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan pemberian fasilitas kepada pejabat negara sepanjang memang diatur dalam ketentuan perundang-undangan untuk mendukung pelaksanaan tugas. Namun, menurutnya, pemerintah seharusnya memastikan bahwa amanat Pasal 34 UUD 1945 menjadi prioritas utama.

“Negara wajib hadir terlebih dahulu untuk memastikan fakir miskin dan anak-anak terlantar memperoleh perlindungan sosial, pelayanan yang layak, dan kebutuhan dasar mereka terpenuhi sebagaimana amanat konstitusi,” katanya.

Saifullah juga menilai masih terdapat kesenjangan dalam pelaksanaan program kesejahteraan sosial di berbagai daerah. Menurutnya, masih ada masyarakat yang belum sepenuhnya merasakan manfaat program pemerintah, meskipun di beberapa daerah telah terdapat kepala daerah yang dinilainya memiliki kepedulian tinggi terhadap masyarakat kurang mampu.

Ia berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terus memperkuat program penanggulangan kemiskinan agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Konstitusi telah memberikan amanat yang jelas. Tugas kita bersama adalah memastikan amanat itu benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat, terutama bagi mereka yang paling membutuhkan,” tutup Saifullah.

Diketahui, H. Saifullah Aprianto merupakan tokoh masyarakat Kuantan Singingi, mantan Wakil Ketua DPRD Kuansing periode 1999- 2004 dan 2004-2009 Sebagai Ketua Komisi I DPRD Kuansing. Ia juga pernah menjabat sebagaiy staf khusus Bupati Kuantan Singingi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *