DPO Kasus Korupsi Sertifikat Tanah KKPA Rp1,2 Miliar Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

TELUK KUANTAN,4 matanews.com– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berhasil menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi, Desa Pasikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.

Buronan yang berhasil diamankan tersebut berinisial KS (Khairul Saleh), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi tersebut. Kamis (11/6/2026)

KS ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2017 bersama dua tersangka lainnya, yakni Arlimus, BSC dan Asmir Bin Umar. Keduanya telah lebih dahulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan dinyatakan bersalah. Arlimus dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, sedangkan Asmir Bin Umar divonis lima tahun penjara.

Namun saat proses penyidikan berlangsung, KS tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Bahkan yang bersangkutan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO sejak Januari 2018 berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: Print-45/N.4.23/Fd.1/01/2018 tanggal 22 Januari 2018.

Kronologi Penangkapan
Selama lebih kurang delapan tahun menjadi buronan, KS diketahui kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum. Meski demikian, Tim Tabur Kejaksaan terus melakukan pelacakan terhadap keberadaannya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan memperoleh informasi bahwa KS berada di rumah istrinya di Desa Pulau Panjang, RT 006/RW 003, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.

Berbekal informasi tersebut, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Intelijen Kejati Riau bergerak menuju lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan sedang bersembunyi di atas plafon rumah.

Tanpa perlawanan, KS berhasil diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, SH, MH, melalui Asisten Intelijen Kejati Riau, Oktavian Syah Efendi, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam operasi penangkapan tersebut.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku kejahatan dan pelanggar hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Muhammad Harun Sunadi, SE, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Sunardi Efendi, SH dan Kasi Pidana Khusus Risky Al Ikhsan, SH, MH, juga menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan yang berhasil menuntaskan perburuan terhadap DPO tersebut.

Menurut Harun, saat ini tersangka KS telah ditahan di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.

Diketahui, perkara korupsi yang menjerat Khairul Saleh terkait penyimpangan pelaksanaan dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar. (red, 4matanews)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *