Kejari Kuansing Tegaskan Pendampingan Hukum Astaka MTQ Bersifat Preventif, Bukan Pembelaan Kontraktor

Ket Foto : Sunardi Ependi,SH Kasi Intel Kejari Kuansing

Teluk Kuantan, 4matanews com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menegaskan bahwa pembangunan Astaka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang saat ini menjadi perhatian publik masih berada dalam masa pelaksanaan kontrak yang sah, yakni sejak 31 Maret hingga 27 Agustus 2026.

Dengan demikian, proyek tersebut belum dapat dinilai terlambat ataupun menyimpang hanya berdasarkan progres pekerjaan yang sedang berjalan.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Kuansing memberikan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi sebagai instansi pemohon.

Pendampingan tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum serta mencegah terjadinya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis daerah.

Kepada 4matanews.com Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi M. Harun Sunadi, SE, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Sunardi Ependi, SH ketika diminta penjelasannya mengenai Legal Asistance Proyek Astaqa MTQ,  menjelaskan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara bukan ditujukan kepada kontraktor atau pelaksana pekerjaan, melainkan kepada instansi pemerintah yang mengajukan permohonan pendampingan.

“Perlu dipahami bahwa Legal Assistance yang diberikan Kejaksaan bukanlah bentuk perlindungan ataupun pembelaan terhadap kontraktor. Pendampingan diberikan kepada Dinas PUPR sebagai pengguna anggaran dan penanggung jawab kegiatan agar setiap tahapan proyek berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sunardi Ependi kepada 4matanews.com pada Rabu 24/6/2026 sore melalui sambungan telepon pribadinya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan Legal Assistance, Jaksa Pengacara Negara memberikan asistensi, konsultasi, serta pendapat hukum terhadap berbagai persoalan yang berpotensi muncul selama pelaksanaan proyek. Tujuannya adalah memastikan pengambilan keputusan oleh instansi pemerintah dilakukan secara tepat, akuntabel, dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

Selain Pendampingan Hukum, Bidang Datun juga memiliki kewenangan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Audit Hukum (Legal Audit) apabila diperlukan. Seluruh layanan tersebut merupakan instrumen preventif yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan dan meminimalisir risiko terjadinya pelanggaran hukum.

Sunardi menegaskan, keberadaan Kejaksaan dalam proyek Astaka MTQ tidak mengurangi fungsi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga maupun instansi terkait.

Sebaliknya, pendampingan hukum justru menjadi upaya untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan proyek berjalan transparan, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selama proyek masih berada dalam masa kontrak, maka pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan merupakan bentuk pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi instansi pemerintah dalam menjalankan proyek pembangunan,” ujarnya.

Dengan penegasan tersebut, Kejari Kuansing berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh bahwa fungsi Legal Assistance merupakan upaya pendampingan kepada pemerintah daerah dalam aspek hukum, bukan bentuk pembelaan terhadap pihak kontraktor.

“Pendampingan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan yang efektif, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tutup Sunardi (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *