KUANTAN SINGINGI, (4matanews) — Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dilaporkan mengalami penurunan cukup tajam pada Sabtu (3/10/2026).
Pantauan di lapangan menyebutkan, harga TBS yang sebelumnya pada kisaran Rp3.300 hingga Rp3.500 per kilogram, kini turun menjadi sekitar Rp2.800 per kilogram di tingkat petani.
Penurunan harga tersebut terjadi bersamaan dengan langkah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) lingkungan bersama Anggota Komisi XII DPR RI melakukan inspeksi terhadap sejumlah perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) di Kuansing.
Dari pemeriksaan tersebut, enam perusahaan kemudian dikenai tindakan penghentian sementara operasional dan berada dalam pengawasan kementerian. Enam perusahaan yang diberitakan terkena tindakan tersebut yakni PT Mustika Agro Lestari (MAS), PT Tamora Agro Lestari (TAL), PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), PT Citra Riau Sarana (CRS) PKS II, PT Sinergi Inti Makmur (SIM), dan PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS).
Sementara itu, pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan mencakup dokumen lingkungan, kapasitas produksi, pengelolaan air limbah, limbah B3, emisi, sempadan sungai hingga kesiapan pengendalian kebakaran lahan.
Kondisi tersebut kini mulai dirasakan petani sawit. Berkurangnya jumlah PKS yang beroperasi diduga berpengaruh terhadap ruang penyerapan TBS masyarakat, sehingga muncul kekhawatiran terjadinya tekanan terhadap harga pembelian buah di tingkat petani.
Diduga Ada Efek Domino!!
Sejumlah petani menilai, penghentian operasional beberapa PKS berpotensi menimbulkan efek domino terhadap rantai perdagangan TBS.
Ketika kapasitas pengolahan berkurang, sementara produksi TBS petani tetap harus dipasarkan dalam waktu relatif singkat, posisi tawar petani dikhawatirkan semakin lemah.
Apalagi, kondisi produksi TBS saat ini juga disebut sedang mengalami trek atau penurunan produksi akibat faktor cuaca.
Artinya, petani menghadapi dua tekanan sekaligus. Di satu sisi produksi buah mengalami penurunan, sementara di sisi lain harga pembelian di tingkat petani justru ikut terkoreksi.
Jika kondisi tersebut terus berlangsung, pendapatan petani sawit dikhawatirkan semakin tertekan.
Namun demikian, penurunan harga di tingkat petani tidak serta-merta dapat disimpulkan seluruhnya disebabkan oleh penghentian enam PKS. Harga TBS juga dipengaruhi harga CPO, kernel, indeks harga dan mekanisme pasar.
Pemerintah Provinsi Riau sendiri menetapkan harga TBS periode 30 September–6 Oktober 2026 berdasarkan formula tersebut; untuk tanaman umur sembilan tahun, misalnya, harga ditetapkan Rp3.866,97 per kilogram.
Karena itu, perbedaan cukup jauh antara harga penetapan pemerintah dengan harga yang diterima sebagian petani di lapangan menjadi hal yang perlu mendapat perhatian dan penjelasan dari pihak terkait.
Petani Jangan Jadi Korban
Langkah penegakan hukum lingkungan terhadap perusahaan tentu memiliki konsekuensi hukum dan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan apabila ditemukan pelanggaran.
Namun, pada saat yang sama, dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor sawit juga perlu menjadi perhatian pemerintah.
Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa ketika aktivitas PKS terganggu, persoalan penyerapan TBS dapat berimbas kepada harga yang diterima petani. Pada Mei 2026 misalnya, petani Kuansing juga pernah melaporkan penurunan harga TBS secara drastis hingga kisaran Rp2.700 per kilogram.
Karena itu, pemerintah daerah bersama Dinas Perkebunan, pemerintah provinsi, kementerian terkait dan pihak PKS perlu memastikan agar penegakan aturan tidak menimbulkan persoalan baru bagi petani.
Pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat adalah, jika enam PKS dihentikan sementara, ke mana TBS petani Kuansing akan diserap dan bagaimana mekanisme harga pembeliannya?
Apakah masih tersedia kapasitas PKS lain untuk menampung produksi petani?
Dan yang tidak kalah penting, apakah penurunan harga TBS hingga sekitar Rp2.800 per kilogram tersebut memiliki hubungan langsung dengan berkurangnya kapasitas penyerapan setelah enam PKS dihentikan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar petani tidak menjadi pihak yang menanggung beban paling besar dari persoalan antara perusahaan dan regulator.
Pemerintah juga perlu memastikan mekanisme penetapan dan pembelian TBS berjalan sesuai ketentuan, sehingga petani memperoleh harga yang wajar dan tidak kehilangan pendapatan secara sepihak.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan para pemangku kepentingan perkebunan.
Penegakan hukum terhadap perusahaan harus tetap berjalan apabila memang ditemukan pelanggaran. Namun perlindungan terhadap ribuan petani sawit yang menggantungkan kehidupan ekonominya dari TBS juga tidak boleh terabaikan.(red)












