KUANTAN SINGINGI – DPD APKASINDO Kuansing Riau melalui Sekretaris Umum Imrialis,SE MM menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang merombak total tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam, termasuk kelapa sawit, menjadi satu pintu. Kebijakan ini menjadikan BUMN (Danantara) sebagai eksportir tunggal untuk memastikan kedaulatan ekonomi, mencegah pelarian devisa, dan memberantas praktik manipulasi harga (under-invoicing) Jumat(22/5/2026) siang.
Menurutnya, Presiden sebelum membuat kebijakan pasti telah memikirkan secara komprehensif dan pro rakyat.
Meskipun mendukung penuh langkah bersih-bersih ekspor yang diinisiasi Presiden Prabowo, para petani meminta pemerintah bersama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) bertindak cepat mengantisipasi permainan harga di tingkat pabrik.
‘ Kebijakan Presiden Prabowo Subianto jelas untuk kesejahteraan petani, untuk itu Presiden melakukan perombakan tata kelola ekspor komoditi sumber daya alam Indonesia, sehingga kedaulatan ekonomi indonesia terwujud, dengan begitu petani makmur rakyat sejahtera,” ujar Imrialis,SE MM Sekretaris Umum Apaksindo Kuansing Jumat (22/5/2026) siang.
Pasca diumumkannya kebijakan tata kelola ekspor tersebut, ternyata berdampak pada menurunnya harga komoditas perkebunan yakni Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa sawit, sehingga ini disinyalir hanya permainan sepihak Pabrik Kelapa Sawit. Karena, sejauh ini harga Curd Palm Oil (CPO) terpantau normal.
“Saya mensinyalir penuruan harga TBS yang cukup tajam itu terindikasi hanya Permainan PKS. sementara harga CPO ditigkat dunia masih terbilang stabil,” ujarnya.
Menurutnya, hasil pantauan pada hari ini Jumat(22/5) penurunan harga TBS kelapa sawit cukup tajam berkisar Rp800-1000 per kilogram. Semula harga TBS berada dikisaran harga Rp3500-3900 per kilogram, sekarang jatuh menukik sampai Rp2500-2800 per kilogram.
Kondisi ini sangat berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat luas, sehingga jika ini berlangsung lama, maka dikwatirkan ekonomi masyarakat akan semakin terpuruk, karena harga sembilan bahan pokok sudah lebih dulu melambung naik. Untuk itu melalui Organisasi Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kuansing dia mendorong Pemerintah untuk melakukan langkah langkah strategis untuk bagaimana harga TBS kembali normal.
“Kondisi ini harus segera disikapi, kita melalui APKASINDO akan mendorong Pemerintah agar segera mencari penyebab turunnya harga TBS, dan mengambil langkah strategis agar harga TBS kembali normal, jika tidak, ekonomi masyarakat akan melemah,” ujar Imrialis Sekretaris Umum APKASINDO Kuansing
Menurutnya, Petani sawit saat ini sudah bisa menghitung berapa Rasio harga tbs di Pabrik dibandingkan dengan patokan harga tender Croude Palm Oil (CPO). Setiap perubahan harga tbs itu ada perhitungan dan rumus yang jelas berdasarkan Permentan nomor 13 tahun 2024 yang di tetapkan oleh tim Penetap harga TBS di setiap Provinsi.” Jelas Imrialis
Peraturan mengenai pedoman penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya dan bertujuan untuk memastikan harga pembelian TBS menjadi lebih adil dan transparan bagi pekebun.
Dikatakannya, beberapa poin utama dari regulasi penetapan harga TBS meliputi: Pihak yang Menetapkan: Harga pembelian TBS produksi pekebun ditetapkan oleh Gubernur di masing-masing wilayah, yang dibantu oleh sebuah Tim Penetapan Harga.
Tim Penetapan Harga: Tim ini terdiri dari unsur Dinas Perkebunan (provinsi dan kabupaten/kota), Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau asosiasi pengusaha sawit, serta kelembagaan atau asosiasi pekebun. Komponen Penghitungan: Penetapan harga didasarkan pada perhitungan Indeks K dan rendemen CPO serta kernel. Nilai dan persentase tersebut dihitung dari data penjualan yang dilaporkan oleh perusahaan.
Tujuannya agar dapat memberikan perlindungan harga yang wajar kepada petani/pekebun, mencegah persaingan tidak sehat antar PKS, dan memastikan kepastian pasokan.








