KUANTAN SINGINGI 4matanews – Jajaran Polsek Kuantan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah pondok kebun yang berada di Desa Banuaran, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (25/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti berupa paket sabu dan alat hisap.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Banuaran.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Debi Setyawan, S.H., M.H., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan di sekitar Desa Banuaran,” ujar IPTU Edi Winoto, Rabu (27/5/2026).
Sekira pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang berada di salah satu pondok kebun. Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu beserta seperangkat alat hisap.
Adapun kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial M (39), warga Desa Pasar Baru Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir dan RS (36), warga Desa Banuaran, Kecamatan Kuantan Hilir.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,10 gram, alat hisap bong, pipet, kaca pirex, mancis, plastik klip kosong, bungkus rokok, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A31.
“Setelah diamankan di Polsek Kuantan Hilir, kami langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana terhadap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika yakni pidana penjara paling lama empat tahun,” jelas IPTU Edi Winoto.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” tutupnya.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah












