Puluhan Rakit PETI Masih Beroperasi di Areal HGU KTBM, Penambang Diminta Bongkar Sebelum Jumat Pagi

KUANTAN SINGINGI,4matanews.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Tama Bhakti Mulya (KTBM), Desa Pantai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, terpantau masih berlangsung hingga Kamis (11/6/2026) sore.

Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan rakit dompeng masih terlihat beroperasi di sejumlah titik dalam kawasan tersebut. Meski demikian, para penambang dikabarkan telah mendapat peringatan untuk segera menghentikan aktivitas dan membongkar rakit yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal.

Seorang sumber di lokasi menyebutkan bahwa para penambang diberikan batas waktu hingga Jumat (12/6/2026) pagi untuk membongkar rakit dompeng mereka secara mandiri. Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, maka aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas.

“Iya, para penambang sudah diberikan arahan agar membongkar rakit dompeng paling lambat besok pagi, Jumat (12/6). Jika tidak dibongkar, maka aparat penegak hukum akan menindak tegas,” ujar seorang warga yang ditemui di lokasi dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut informasi yang diperoleh, langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas PETI yang selama ini dinilai merusak lingkungan serta berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem sungai dan kawasan sekitar.

Aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Pucuk Rantau sendiri bukan kali pertama menjadi sorotan. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, kegiatan tersebut juga dinilai merugikan negara karena dilakukan tanpa izin resmi dan di luar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, puluhan rakit dompeng masih terlihat berada di lokasi. Belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai jumlah pasti rakit yang akan ditertibkan maupun mekanisme penindakan yang akan dilakukan apabila para penambang tidak mengindahkan batas waktu yang telah diberikan.

Masyarakat berharap langkah penertiban yang direncanakan dapat berjalan sesuai aturan dan dilakukan secara konsisten, sehingga aktivitas penambangan ilegal di kawasan HGU PT KTBM dapat dihentikan secara permanen serta mencegah munculnya kembali aktivitas serupa di kemudian hari. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *