TPP Sekda Kuansing Capai Rp54,7 Juta per Bulan, Jauh di Atas Bengkalis, Saifullah Afrianto Soroti Kemampuan Keuangan Daerah

KUANTAN SINGINGI — Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang disebut mencapai Rp54.791.795 per bulan, menjadi sorotan. Nominal tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan TPP Sekda Kabupaten Bengkalis yang disebut berada di kisaran Rp41 juta per bulan.

Perbedaan besaran TPP di dua kabupaten di Provinsi Riau itu memunculkan pertanyaan mengenai proporsionalitas pemberian tambahan penghasilan pejabat daerah, terutama jika dikaitkan dengan kemampuan keuangan daerah dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tokoh masyarakat Kuansing, H Saifullah Afrianto, yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Kuansing selama dua periode, menilai besaran TPP pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing perlu dicermati secara serius.
Pasalnya, berdasarkan angka realisasi PAD tahun 2025 yang menjadi bahan sorotan, Kabupaten Bengkalis mencatat PAD sekitar Rp538 miliar. Sementara itu, realisasi PAD Kabupaten Kuansing disebut hanya sekitar Rp178 miliar.

Dengan demikian, realisasi PAD Bengkalis mencapai sekitar tiga kali lipat PAD Kuansing. Namun, berdasarkan angka yang disampaikan, TPP Sekda Kuansing justru lebih tinggi sekitar Rp13,8 juta per bulan dibandingkan TPP Sekda Bengkalis.

“Kalau kita berbicara tentang kemampuan keuangan daerah, tentu harus ada ukuran yang jelas dan rasional. Kita perlu melihat bagaimana kemampuan PAD, kebutuhan belanja daerah, serta besaran tambahan penghasilan yang diberikan kepada pejabat,” ungkap Saifullah.

Menurutnya, kebijakan pemberian TPP semestinya tidak hanya dilihat dari sisi jabatan dan beban kerja, tetapi juga harus mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah, kebutuhan pelayanan publik, serta kemampuan APBD membiayai seluruh program pembangunan.

TPP Pejabat Kuansing Jadi Perhatian
Berdasarkan rincian nominal yang menjadi bahan sorotan, besaran TPP kotor per bulan di lingkungan Pemkab Kuansing antara lain:

Sekretaris Daerah: Rp54.791.795.
Asisten, kepala dinas, dan kepala badan pada kategori tertentu: Rp25.410.872.
Kabag Setda atau sekretaris perangkat daerah tertentu: hingga Rp12.902.905.
Kepala bidang pada kategori umum: Rp10.042.061.

Kasubbag, Kasubid, atau Kasi pada kategori tertentu: hingga Rp6.088.881.
Besaran tersebut disebut mengacu pada Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023, serta keputusan bupati terkait pemberian TPP.

Meski demikian, rincian nominal, kategori jabatan, dan ketentuan yang berlaku perlu dicocokkan kembali dengan dokumen resmi pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaiannya.

Saifullah menilai, besaran TPP yang diberikan kepada pejabat perlu dikaji secara menyeluruh dengan memperhitungkan total kebutuhan anggaran TPP seluruh aparatur, bukan hanya nominal yang diterima satu atau dua pejabat.

“Jangan sampai kebijakan belanja pegawai ditetapkan tanpa kajian fiskal yang terbuka dan terukur. Pemerintah daerah harus mampu menjelaskan berapa total anggaran TPP setiap tahun, berapa persentasenya terhadap belanja daerah, serta bagaimana kebijakan tersebut memengaruhi ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” tambah Saifullah Jumat (23/10/2026) siang di Teluk Kuantan.

Ke Mana Fungsi Pengawasan DPRD?

Selain menyoroti kebijakan eksekutif, perhatian juga tertuju pada peran DPRD Kuansing sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi anggaran dan pengawasan.

Menurut Saifullah, besaran TPP pejabat dan dasar pertimbangannya patut menjadi bahan pembahasan terbuka, terutama ketika pemerintah daerah menghadapi keterbatasan pendapatan dan harus menentukan prioritas pembangunan.

“DPRD jangan hanya menerima usulan eksekutif begitu saja. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi anggaran dan pengawasan, DPRD harus berani mempertanyakan dasar penetapan TPP, kajian kemampuan keuangan daerah, serta dampaknya terhadap belanja publik,” tegasnya.

Masyarakat berhak mengetahui apakah kebijakan tersebut sudah benar-benar proporsional,” kata Saifullah.

Ia juga mendorong agar dokumen perhitungan TPP, dasar penentuan kelas jabatan, serta pertimbangan kemampuan keuangan daerah dapat dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.

Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar publik dapat menilai apakah belanja tambahan penghasilan aparatur telah disusun secara adil, akuntabel, dan sejalan dengan kepentingan masyarakat luas.

Perlu Evaluasi Terbuka

Perbandingan antara Kuansing dan Bengkalis, menurut sorotan tersebut, semestinya menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi kebijakan TPP secara objektif. Perbedaan PAD tidak serta-merta membuktikan bahwa besaran TPP suatu kabupaten tidak wajar, sebab penetapannya juga dipengaruhi ketentuan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah, kelas jabatan, beban kerja, dan indikator lainnya.

Namun, ketika terdapat perbedaan nominal yang cukup besar, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan yang dapat diuji berdasarkan dokumen dan perhitungan yang terbuka.

Masyarakat pun berharap pemerintah dan DPRD Kuansing dapat memastikan bahwa setiap rupiah belanja daerah dikelola dengan memperhatikan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *