Pekanbaru – Sekretaris Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Riau, Supriadi, mengecam keras dugaan tindakan represif yang dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap massa aksi Cipayung Plus Kota Pekanbaru saat menyampaikan aspirasi di depan Kantor DPRD Provinsi Riau.
Dalam insiden tersebut, salah seorang peserta aksi yang juga kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Pekanbaru, Muhammad Luthfi Suhaz, dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan saat demonstrasi berlangsung. Peristiwa itu memicu kecaman dari berbagai elemen mahasiswa karena dinilai mencederai nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Supriadi menegaskan bahwa apabila dugaan kekerasan tersebut terbukti benar, maka peristiwa itu tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa.
“Jika benar terjadi tindakan kekerasan terhadap peserta aksi yang sedang menyampaikan pendapat di muka umum, maka ini merupakan bentuk kemunduran demokrasi yang tidak boleh ditoleransi. Aparat seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang diduga melakukan tindakan represif terhadap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya,” ujar Supriadi.
Menurutnya, pimpinan kepolisian di daerah harus bertanggung jawab secara moral dan institusional atas setiap tindakan yang dilakukan anggotanya di lapangan. Ia menilai dugaan kekerasan terhadap massa aksi menjadi indikator perlunya evaluasi terhadap pola pembinaan dan pengawasan internal.
“Kami menilai Kapolda Riau perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajarannya apabila dugaan kekerasan ini terbukti benar. Setiap pelanggaran prosedur harus ditindak tegas agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.
PKC PMII Riau juga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka, profesional, dan transparan terhadap oknum yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Supriadi menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam apabila terdapat upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi. Menurutnya, demonstrasi merupakan instrumen demokrasi yang sah dan harus dihormati oleh semua pihak.
“Mahasiswa turun ke jalan untuk menyuarakan kepentingan rakyat. Kritik terhadap kebijakan publik adalah bagian dari kehidupan demokrasi. Oleh sebab itu, segala bentuk dugaan intimidasi maupun kekerasan terhadap massa aksi harus diusut secara tuntas dan tidak boleh berhenti pada klarifikasi semata,” katanya.
Atas peristiwa tersebut, PKC PMII Riau menyampaikan sejumlah tuntutan:
Mendesak Polda Riau mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap kader IMM Kota Pekanbaru, Muhammad Luthfi Suhaz.
Mendesak Propam Polri melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur.
Meminta Komnas HAM dan lembaga pengawas terkait turut memantau proses penanganan kasus tersebut.
Mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan aksi unjuk rasa di wilayah Riau.
Meminta Kapolri memberikan perhatian serius terhadap peristiwa yang dinilai mencederai ruang demokrasi.
Mendesak aparat penegak hukum segera mengungkap dan memproses pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Suhaz.
“Negara tidak boleh anti kritik. Aparat penegak hukum harus menjadi penjaga demokrasi, bukan menjadi pihak yang dipersepsikan menghambat kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Kasus ini harus menjadi momentum perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutup Supriadi. (rls)












